KPK Temukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan di 3 RS. Tim penyidik KPK melakukan analisis terhadap data klaim yang diajukan oleh ketiga RS tersebut, dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Klaim yang diajukan mencakup layanan kesehatan yang tidak pernah dilakukan, serta penggunaan nama pasien yang tidak valid.

KPK Temukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan di 3 RS,

Sementara itu, RS B dan RS C juga didapati mengajukan klaim yang serupa dengan modus operandi yang hampir identik. Total kerugian negara yang diperkirakan akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

KPK menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat, terutama pasien yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan yang layak. “Klaim fiktif ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan yang dibangun oleh negara,” ungkap juru bicara KPK dalam konferensi pers.

“Berdasar inilah di-engineer semua seakan-akan dia sakitnya A, nanti perlu penanganan ini. Ada dokter tanda tangan oke semua. Jadi klaim fiktif ini nggak mungkin satu orang dan nggak mungkin dokter aja sendiri ya nggak bisa juga,” ujar Pahala.

Menurut Pahala, kasus klaim kesehatan fiktif ini menjadi salah satu fokus KPK. Pihaknya meyakini kasus tersebut melibatkan banyak oknum petugas rumah sakit.

Sebagai respons terhadap temuan ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak yang terkait, termasuk manajemen ketiga RS, serta beberapa pejabat di BPJS Kesehatan. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik ini. KPK juga mengingatkan semua pihak agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap klaim yang diajukan adalah valid dan sesuai dengan layanan yang diberikan,” tambah juru bicara KPK.

Dengan ditutupnya Kongres Dunia untuk Hukum Kesehatan di Batam, harapan baru muncul untuk perbaikan sistem hukum kesehatan di seluruh dunia.